JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan aduan pendahuluan terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Gugatan diajukan pada Senin, 22 Januari 2024.
Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya putusan tersangka, ujarnya, Selasa (22/1/2024).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak.
Pokok gugatan kedua berbeda dengan gugatan pertama, yakni gugatan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto.
Dalam gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sidang perdana Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Pernyataan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, kata hakim tunggal Imelda Herawati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Sekadar informasi, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL. Kondisi tersangka dilaporkan Polda Metro Jaya.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)
Quoted From Many Source