JAKARTA – Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Hung-A Indonesia sedang dalam proses negosiasi haknya. PT Hung-A Indonesia sendiri merupakan produsen ban yang berada di Cikarang.
“Saat ini teman-teman serikat pekerja di PT Hung-A sedang berusaha dan mencoba bernegosiasi dengan pihak perusahaan mengenai pesangon dan hak-hak pekerja yang biasanya diterima,” kata Ketua Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia. SPL FSPMI). ) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi portal MNC.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Kementerian Sumber Daya Manusia Indah Anggoro Putri membenarkan PT Hung-A melakukan PHK. Kasus ini ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source