Nasib Pesangon dan Hak Pekerja Korban PHK di Pabrik Ban Cikarang: Okezone Economy

JAKARTA – Karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Hung-A Indonesia sedang dalam proses negosiasi haknya. PT Hung-A Indonesia sendiri merupakan produsen ban yang berada di Cikarang.

“Saat ini teman-teman serikat pekerja di PT Hung-A sedang berusaha dan mencoba bernegosiasi dengan pihak perusahaan mengenai pesangon dan hak-hak pekerja yang biasanya diterima,” kata Ketua Serikat Pekerja Logam, Federasi Serikat Pekerja Logam Indonesia. SPL FSPMI). ) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino saat dihubungi portal MNC.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Ketenagakerjaan Kementerian Sumber Daya Manusia Indah Anggoro Putri membenarkan PT Hung-A melakukan PHK. Kasus ini ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, jelas Indah saat dihubungi MNC Portal.

Ikuti berita Okezone berita Google

Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Indah juga menambahkan, keputusan pemecatan terkait pemenuhan hak pekerja didasarkan pada kesepakatan dan keputusan antara pemberi kerja dan korban pemecatan. Apabila telah disepakati keputusan mengenai hak-hak pekerja, maka terselesaikanlah penyelesaian hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.

FYI, sekitar 1.500 karyawan di-PHK. Penyebabnya adalah penutupan pabrik mulai Februari mendatang.

Baca selengkapnya: Begini Nasib PHK 1.500 Pabrik Ban Cikarang

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *